Ar-Rahn secara bahasa artinya adalah ats-tsubut wa ad-dawam (tetap dan langgeng; juga berarti al-habs (penahanan).
Secara syar’i, ra-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikanjaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.
PERSYARATAN PEMBIAYAAN
- Jujur
- Tidak mempunyai masalah dengan lembaga keuangan lain
- Siap disurvey
- Foto copy KTP suami istri masing-masing 1 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 lembar
- Foto Copy Surat Nikah 1 lembar (Apabila surat nikah hilang maka harus membuat surat pernyataan)
- Foto copy BPKB ( barang agunan ) 1 lembar
- Foto copy STNK / pajak terbaru 1 lembar
- Foto copy sertifikat tanah dan/ bangunan 1 lembar
- Cek fisik kendaraan
- Foto agunan yang dijaminkan
- Foto usaha kecuali petani, pedagang pasar
- Menjadi Anggota